Rabu, 28 Oktober 2015

Tugas Online 2 Manajemen Pelayanan RS

Nama   : Dinan Meutia                                                Subject            : Manajemen Pelayanan RS
NIM    : 201431345                                                    Seksi    : 11
Kelas   : Paralel

“Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik”

A.    Pengertian
Pelayan rawat jalan merupakan salah satu unit kerja dirumah sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik serta terapeutik. 
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).

B.     Tujuan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang di pertanggung jawabkan (standart pelayanan rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI Tahun 1999).
Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut di rawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).

C.    Indikator dan Standar Pelayanan Rawat Jalan
Berikut adalah indikator dan standar pelayanan rawat jalan yang baik, menurut KEPMENKES No. 129 Tahun 2008, yaitu :
1.      Dokter pemberi  pelayanan di Poliklinik Spesialis, harus 100% dokter spesialis.
2.      Ketersediaan Pelayanan, harus meliputi :
-          Klinik Anak
-          Klinik Penyakit Dalam
-          Klinik Kebidanan
-          Klinik Bedah
3.      Ketersediaan Pelayanan di RS Jiwa, harus meliputi :
-          Anak Remaja
-          NAPZA
-          Gangguan Psikotik
-          Gangguan Neurotik
-          Mental Retardasi
-          Mental Organik
-          Usia Lanjut
4.      Jam Buka Pelayanan :
-          Senin – Kamis, pukul 08.00 s/d 13.00
-          Jumat, pukul 08.00 s/d 11.00
5.      Waktu tunggu di rawat jalan : ≤ 60 menit
6.      Kepuasan pelanggan / pasien : ≥ 90%
7.      Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB : ≥ 60%
8.      Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS : ≤ 60%

D.    Prinsip Pelayanan Rawat Jalan
Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan. Namun, karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1.      Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2.      Tenaga pelaksana bekerja pada srana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3.      Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4.      Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5.      Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6.      Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7.      Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8.      Perilaku pasien yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan sukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dialami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.

E.     Jenis Pelayanan Rawat Jalan Di Rumah Sakit
Bentuk pertama dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh yang ada kaitannya dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1.      Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2.      Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.      Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4.      Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.



F.     Formulir Rekam Medis Pada Pelayanan Rawat Jalan
Formulir rekam medis pada pelayanan rawat jalan adalah sebagai berikut :
1.      Lembar umum terdiri dari :
-          Identitas Pasien
-          Ringkasan pasien rawat jalan
-          Catatan poliklinik
-          Konsultasi
-          Hasil pemeriksaan
2.      Lembar spesifik terdiri dari :
-          Evaluasi sosial
-          Evaluasi psikologis
-          Data dasar medis
-          Data dasar nurse atau perawat
-          Catatan lanjutan medis
-          Salinan resep
-          Catatan lajutan nurse
-          KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)
-          Buku Register

G.    Pelayanan di unit rawat jalan
Instalasi rawat jalan atau unit rawat jalan atau poliklinik, merupakan tempat pelayanan pasien yang berobat rawat jalan sebagai pintu pertama apakah pasien tersebut menginap atau tidak, atau perlu dirujuk ketempat pelayanan kesehatan lainnya.
1.      Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
TPPRJ atau lebih dikenal dengan sebutan tempat pendaftaran, merupakan tempat dimana antara pasien dengan petugas rumah sakit melakukan kontak yang pertama kali.
·         Sebelum tempat pendaftaran dibuka perlu disiapkan :
-          Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
-          Kartu Identitas Berobat (KIB)
-          Dokumen Rekam Medis
-          Buku register
-          Tracer
-          Buku Ekspedisi
-          Karcis pendaftaran pasien
·         Menanyakan kepada pasien yang datang, apakah sudah pernah berobat? Bila belum berarti pasien baru dan bila sudah berarti pasien lama.
-          Pelayanan kepada pasien baru meliputi :
a)      Menanyakan identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis rawat jalan, KIB, dan KIUP.
b)      Menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat berikutnya.
c)      Menyimpan KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
d)     Menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan untuk mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai.
e)      Menanyakan apakah membawa surat rujukan. Bila membawa :
ü  Tempelkan pada formulir rekam medis rawat jalan.
ü  Baca isinya ditujukan kepada dokter siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien menuju poliklinik yang sesuai.
f)       Mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai.
g)      Mengirimkan dokumen rekam medis ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi.
-          Pelayanan pasien lama, meliputi :
a)      Menanyakan terlebih dahulu membawa KIB atau tidak.
b)      Bila membawa KIB, maka catatlah nama dan nomor rekam medisnya padatracer utnuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
c)      Bila tidak membawa KIB, maka tanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d)     Mencatat nama dan nomor rekam medis yang ditemukan di KIUP pada traceruntuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
e)      Mempersilahkan pasien baru atau membayar di loket pembayaran.
2.      Pelayanan pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi penanggung biaya pelayanan kesehatan.
3.      Menerima dokumen rekam medis dari TPPRJ dengan menandatangani buku ekspedisi.
4.      Mengontrol pembayaran jasa pelayanan rawat jalan yang dibawa oleh pasien dan dicatat dibuku register.
5.      Memanggil pasien berurutan agar tidak terjadi antrian yang memanjang.
6.      Merekap hasil laporan dari paramedis yang meliputi anamnese, diagnosis dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis maupun paramedis dimana laporan tersebut sudah di tanda tangani oleh tenaga medis ataupun paramedis yang menangani pasien tetrsebut.
7.      Memberikan keterangan tentang penyakit kepada pasien dalam bentuk resume medis.
8.      Apabila perlu dirawat, buatlah surat admission note kemudian dibawa ke TPPRI.
9.  Apabila diperlukan membuat surat keterangan sakit atau sehat, dan surat keterangan kematian.
10.  Setelah selesai pelayanan, maka yang dilakukan adalah :
·         Mencatat identitas pada buku register pendaftaran pasien rawat jalan.
·         Mencocokan jumlah pasien dengan jumlah pendapatan pendaftaran rawat jalan dengan kasir rawat jalan.
·         Membuat laporan harian tentang : Penggunaan nomor rekam medis, agar tidak terjadi duplikasi.
·    Penggunaan formulir rekam medis, untuk pengendalian penggunaan formulir rekam medis.
·     Merekapitulasi jumlah kunjungan pasien baru dan lama, untuk keperluan statistik rumah sakit.

Daftar Pustaka




Minggu, 25 Oktober 2015

Tugas Online 2 Manajemen Logistik Farmasi RS

Nama   : Dinan Meutia                                    Subject : Manajemen Logitik & Farmasi RS
NIM    : 201431345                                        Seksi    : 10
Kelas   : Paralel

Pertanyaan      :
Nyatakan pendapat Saudara tentang  masalah masalah pengadaan obat  terkait prinsip- prinsip  pengadaan , cara atau metode pengadaan dan etika pengadaan sekaligus  saran alternatif solusinya yang bisa  Saudara berikan

Jawaban          :
Masalah-masalah dalam pengadaan obat :
1.  Seleksi obat tidak berdasarkan metode konsumtif, metode morbiditas ataupun analisis PARETO, tapi berdasarkan jenis obat yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang standard harga obat generik versus dana yang telah dianggarkan, sehingga banyak obat yang dibutuhkan tidak dapat diadakan karena tidak terdapat dalam standard.
2.   Penerimaan barang dari pihak ketiga dilakukan oleh panitia penerima yang sering tidak berlatar belakang pendidikan farmasi sehingga tidak mengetahui kualitas barang yang diterima.
  1. Obat dan perbekalan farmasi yang diterima, kemudian disimpan di tempat penyimpanan obat dan tanpa ruangan khusus sehingga dapat menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan obat.
4.   Pengetahuan konsumen (masyarakat) terhadap obat yang diterima tidak ada dan Pelayanan Informasi Obat dari petugas kesehatan tidak ada/kurang sehingga banyak obat yang tidak digunakan seluruhnya oleh pasien sehingga tidak dapat menurunkan angka morbiditas yang signifikan.

Prinsip utama dalam penyediaan/pengadaan obat adalah :
·         Pengadaan dengan nama generik
·         Penentuan daftar obat esensial dalam pengadaan
·         Pengadaan dalam jumlah besar
·         Penentuan kualifikasi pemasok dan pemantauan
·         Melakukan kompetitif dalam proses pengadaan
·         Adanya komitmen dari industry/distributor tunggal
·         Jumlah pesanan sesuai estimasi yang wajar
·         Proses pembayaran dan pengelolaan yang baik
·         Adanya prosedur tetap
·         Pembagian tugas dan wewenang petugas
·         Jaminan kualitas produk pesanan
·         Adanya audit tahunan yang dipublikasi
·         Pembuatan laporan berdasarkan indicator kinerja

Metode Pelaksanaan Pengadaan Obat :
Sesuai dengan keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelakasanaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, metode pengadaan perbekalan farmasi di setiap tingkatan pada sistem kesehatan dibagi menjadi 5 kategori metode pengadaan barang dan jasa,yaitu:
1.      Pembelian
a.       Pelelangan (tender)
b.      Pemilihan langsung
c.       Penunjukan langsung
d.      Swakelola
2.      Produksi
a.       Kriterianya adalah obat lebih murah jika diproduksi sendiri.
b.      Obat tidak terdapat dipasaran atau formula khusus Rumah Sakit
c.       Obat untuk penelitian
3.      Kerjasama dengan pihak ketiga
4.      Sumbangan
5.      Lain-lain

Etika Pengadaan Obat :
Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
a.       melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.      bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.       tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d.      menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.       menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.       menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g.      menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h.      tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Saya, solusi alternatif dari masalah yang disebutkan di atas, adalah :
1.      Seleksi lah obat dengan cara dengan cara menentukan atau mengklasifikasikan tingkat essensial obat. Obat sangat essensial disini maksudnya adalah obat yang sebagian besar masyarakat membutuhkannnya. Proses pemilihan obat esensial dimulai dengan mendefinisikan dan mengklasifikasikan penyakit umum untuk tingkat perawatan kesehatan.
2.      Memberikan pelatihan / trainee pada petugas distribusi (orang ketiga) yang mempunyai latar belakang non farmasi, agar penyimpanan dan distribusi obat menjadi lebih efektif. Adapun indikator penyimpanan dan distribusi yang baik, adalah :
·         Menjaga pasokan obat(mobilisasi) konstan/tetap.
·         Menyimpan obat dalam kondisi baik selama proses distribusi
·         Meminimalkan kehilangan obat akibat kerusakan dan kadaluarsa.
·         Membuat catatan persediaan yang akurat.
·         Membuat ruang penyimpanan obat yang standard/sesuai kaidah.
·         Menggunakan alat transportasi yang tersedia secara efisien.
·         Mecegah kemungkina terjadinya pencurian atau penipuan dan kehilangan.
·         Memberikan informasi dalam penentuan estimasi kebutuhan obat.
3.      Berikut tempat penyimpanan obat yang baik, adalah :
·         Disimpan dalam wadah tertutup rapat untuk obat yang mudah menguap (ether, halotane)
·         Disimpan terlindung dari cahaya (tablet, kaplet, sirup)
·         Disimpan dengan zat pengering/penyerap lembab (kapsul)
·         Disimpan pada suhu 15-30° C (tablet, kaplet, sirup)
·         Disimpan pada suhu 5-15° C (minyak atsiri, salep mata, krim, ovula, suppositoria, tingtur)
·         Disimpan di tempat dingin suhu 0-5 ° C (vaccina)
·         Obat golongan narkotika, disimpan di ruang peracikan, di lemari khusus narkotika
·         Obat golongan psikotropika, disimpan di ruang peracikan, di lemari khusus terpisah dengan sediaan farmasi yang lain
·         Obat HV/OTC, disimpan di ruang penjualan obat bebas, di bagian depan, perlu diperhatikan :
-          desain lemari/rak (fungsional dan estetika)
-          estetika (seni keindahan dalam menata dan mendesain rak/lemari obat OTC, agar menarik bagi konsumen)
-          tata letak/lay out (susunan barang memberi kenyamanan dan kemudahan untuk diakses)
-          tanda (petunjuk tempat golongan obat sesuai fungsinya)
4.   Penyerahan obat yang baik meliputi pemberian kepada pasien yang tepat dalam dosis yang tepat jumlah dan jenisnya tertulis dalam pelabelan, kemasan yang menjamin keamanan potensi obat dan pemberian informasi yang jelas kepada pasien oleh tenaga farmasis. Kepatuhan minum obat pasien dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan publik terhadap obat-obatan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan CBIA (cara belajar insan aktif).