Nama :
Dinan Meutia Subject : Manajemen Pelayanan RS
NIM :
201431345 Seksi : 11
Kelas :
Paralel
“Prosedur Pelayanan Rawat Inap”
A. Definisi
Rawat inap (opname)
adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di
mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan
rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap.
Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif
memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul
sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu
perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
B. Tujuan
Tujuan dari
pelayanan rawat inap adalah sebagai berikut :
§ Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan
penyembuhan penyakitnya.
§ Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit
maupun antara profesi.
§ Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
§ Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan
keterampilannya dalam hal keperawatan.
§ Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya
gagasan yang kreatif.
§ Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode
keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
§ Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau
perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.
C. Standar
Pelayanan Rawat Inap
Standar
pelayanan rawat inap dibagi dalam 3 kelompok :
ü
Pasien
yang tidak urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat
penyakitnya.
ü
Pasien
yang urgen tetapi tidak gawat darurat dapat dimaksudkan ke dalam daftar tunggu.
ü
Pasien
gawat darurat , langsung dirawat.
Gawat
darurat pasien yang sudah diseleksi pemeriksaan kegawatannya dapat dirawat pada
ruangan khusus sebelum dikirim ke ruangan rawat bisa di rumah sakit dan system
penyelenggaraan rekam medic dimulai dari pengumpulan pada saat penerimaan
pasien selanjutnya data didistribusikan menurut jenis pelayanan yang dibutuhkan
pasien (unit pelaksana pelayanan).
D.
Indikator Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator
pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu,
dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari
sensus harian rawat inap :
1.
BOR (Bed Occupancy Ratio
= Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
2.
AVLOS (Average Length of
Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
3.
TOI (Turn Over Interval
= Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
4.
BTO (Bed Turn Over
= Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
5.
NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI
(2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000
penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah
sakit.
6.
GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI
(2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
E. Prosedur
Pelayanan Rawat Inap
Ø Pasien
Umum
a. Setiap
pasien yang membawa surat permintaan rawat inap dari poliklinik / UGD
menghubungi petugas pendaftaran, sedangkan pasien rujukan dari pelayanan
kesehatan lainnya terlebih dahulu diperiksa oleh dokter poliklinik / dokter
jaga UGD.
b. Pada
saat mendaftar pasien / keluarganya akan mendapatkan penjelasan oleh petugas
pendaftaran tentang :
·
Tarif kamar yang diminta sesuai dengan
kelas perawatan
·
Kapan dapat masuk
·
Menyerahkan peraturan / tata tertib
pasien selama dirawat kepada pasien / keluarganya
·
Pengisian Surat Perjanjian Rawat Inap
(SPRI) oleh pasien / keluarganya.
c. Prosedur
penerimaan pasien baru dan lama sama seperti prosedur penerimaan pasien rawat
jalan.
d. Petugas
pendaftaran menghubungi ruang perawatan sesuai permintaan pasien / keluarganya.
Jika kamar dimaksud tersedia, petugas pendaftaran entry data pasien dan
menyiapkan berkas rekam medis rawat inap, kemudian rekam medis pasien diserahkan
ke poliklinik / UGD yang dituju.
e. Jika
kamar dimaksud penuh, petugas pendaftaran memberikan alternatif kamar lain atau
mempersilahkan pasien untuk menunggu sampai kamar tersedia, namun jika pasien
tidak bersedia menunggu, maka petugas pendaftaran memberi informasi ke
poliklinik / UGD bahwa kamar sedang penuh.
f. Pasien
yang tidak mampu, maka pasien di rujuk ke rumah sakit lain.
Ø Pasien
Asuransi
a. Pasien
menunjukkan surat jaminan dari perusahaan / kartu asuransi bagi peserta
asuransi kepada petugas pendaftaran.
b. Jika
pasien tidak membawa surat jaminan dari perusahaan / asuransi, maka pasien atau
keluarga pasien harus menyelessaikan jaminan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam
(tidak termasuk hari libur)
c. Setelah
surat jaminan ada, diserahkan ke bagian kasir rawat inap
d. Untuk
pasien peserta asuransi, jika tidak membawa kartu peserta asuransi lebih daari
1 x 24 jam, dianggap sebagai pasien umum
e. Jika
pasien tidak membawa surat jaminan perusahaan / kartu peserta asuransi, maka
pada map rekam medis pasien ditempelkan kartu merah (Kartu Tanda Pasien
Bermasalah)
f. Petugas
pendaftaran memberikan penjelasan kepada pasien / keluarganya apabila pasien
menempati kelas yang lebih tinggi dari haknya dan tidak ditanggung perusahaan,
sanggup untuk membayar selisih biaya.
g. Jika
pasien / keluarga setuju, petugas pendaftaran memberikan surat pernyataan
kelebihan biaya untuk di isi dan di tanda tangani oleh pasien / keluarganya
h. Prosedur
selanjutnya sama dengan prosedur pasien umum