Kamis, 26 November 2015

Tugas Online 3 Manajemen Pelayanan RS

Nama   : Dinan Meutia                                                Subject            : Manajemen Pelayanan RS
NIM    : 201431345                                                    Seksi    : 11
Kelas   : Paralel

“Prosedur Pelayanan Rawat Inap”

A.    Definisi
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.

B.     Tujuan
Tujuan dari pelayanan rawat inap adalah sebagai berikut :
§  Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
§  Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
§  Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
§  Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
§  Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
§  Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
§  Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.



C.     Standar Pelayanan Rawat Inap
Standar pelayanan rawat inap dibagi dalam 3 kelompok :
ü  Pasien yang tidak urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat penyakitnya.
ü  Pasien yang urgen tetapi tidak gawat darurat dapat dimaksudkan ke dalam daftar tunggu.
ü  Pasien gawat darurat , langsung dirawat.
Gawat darurat pasien yang sudah diseleksi pemeriksaan kegawatannya dapat dirawat pada ruangan khusus sebelum dikirim ke ruangan rawat bisa di rumah sakit dan system penyelenggaraan rekam medic dimulai dari pengumpulan pada saat penerimaan pasien selanjutnya data didistribusikan menurut jenis pelayanan yang dibutuhkan pasien  (unit pelaksana pelayanan).

D.    Indikator Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
1.      BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).

Rumus BOR = ( ∑ hari perawatan rumah sakit / ( ∑ tempat tidur X ∑ hari dalam satu  periode)) X 100%

2.      AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
      
       Rumus AVLOS = ∑ lama dirawat / ∑ pasien keluar (hidup + mati)

3.      TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.

Rumus: TOI = (( ∑ tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / ∑ pasien keluar (hidup +mati)

4.      BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
      
       Rumus BTO = ∑ pasien keluar (hidup + mati) / ∑ tempat tidur

5.      NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.

Rumus NDR = ( ∑ pasien mati > 48 jam / ∑ pasien keluar (hidup + mati) X 1000 ‰


6.      GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.

Rumus GDR = ( ∑ pasien mati seluruhnya / ∑ pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰

E.     Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Ø  Pasien Umum
a.       Setiap pasien yang membawa surat permintaan rawat inap dari poliklinik / UGD menghubungi petugas pendaftaran, sedangkan pasien rujukan dari pelayanan kesehatan lainnya terlebih dahulu diperiksa oleh dokter poliklinik / dokter jaga UGD.
b.      Pada saat mendaftar pasien / keluarganya akan mendapatkan penjelasan oleh petugas pendaftaran tentang :
·         Tarif kamar yang diminta sesuai dengan kelas perawatan
·         Kapan dapat masuk
·         Menyerahkan peraturan / tata tertib pasien selama dirawat kepada pasien / keluarganya
·         Pengisian Surat Perjanjian Rawat Inap (SPRI) oleh pasien / keluarganya.
c.       Prosedur penerimaan pasien baru dan lama sama seperti prosedur penerimaan pasien rawat jalan.
d.      Petugas pendaftaran menghubungi ruang perawatan sesuai permintaan pasien / keluarganya. Jika kamar dimaksud tersedia, petugas pendaftaran entry data pasien dan menyiapkan berkas rekam medis rawat inap, kemudian rekam medis pasien diserahkan ke poliklinik / UGD yang dituju.
e.       Jika kamar dimaksud penuh, petugas pendaftaran memberikan alternatif kamar lain atau mempersilahkan pasien untuk menunggu sampai kamar tersedia, namun jika pasien tidak bersedia menunggu, maka petugas pendaftaran memberi informasi ke poliklinik / UGD bahwa kamar sedang penuh.
f.       Pasien yang tidak mampu, maka pasien di rujuk ke rumah sakit lain.


Ø  Pasien Asuransi
a.       Pasien menunjukkan surat jaminan dari perusahaan / kartu asuransi bagi peserta asuransi kepada petugas pendaftaran.
b.      Jika pasien tidak membawa surat jaminan dari perusahaan / asuransi, maka pasien atau keluarga pasien harus menyelessaikan jaminan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam (tidak termasuk hari libur)
c.       Setelah surat jaminan ada, diserahkan ke bagian kasir rawat inap
d.      Untuk pasien peserta asuransi, jika tidak membawa kartu peserta asuransi lebih daari 1 x 24 jam, dianggap sebagai pasien umum
e.       Jika pasien tidak membawa surat jaminan perusahaan / kartu peserta asuransi, maka pada map rekam medis pasien ditempelkan kartu merah (Kartu Tanda Pasien Bermasalah)
f.       Petugas pendaftaran memberikan penjelasan kepada pasien / keluarganya apabila pasien menempati kelas yang lebih tinggi dari haknya dan tidak ditanggung perusahaan, sanggup untuk membayar selisih biaya.
g.      Jika pasien / keluarga setuju, petugas pendaftaran memberikan surat pernyataan kelebihan biaya untuk di isi dan di tanda tangani oleh pasien / keluarganya

h.      Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur pasien umum