SISTEM INFORMASI RS
UU No 11 Th. 2008Tentang TRANSAKSI ELEKTRONIKBab IX
Kelompok
16 :
Novitasari
Warlami 2014 31 342
Dinan
Meutia 2014 31 345
Dede
Julianingsih 2014 31 347
Bab
IX
Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
•Pasal
40
Ayat (1) :
Pemerintah
memfasilitasi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (2) :
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (3) :
Pemerintah
menetapkan
instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib
dilindungi.
Ayat
(4) :
Instansi
atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
Ayat (5) :
Instansi atau institusi lain selain diatur
pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai
dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
Ayat
(6) :
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
•Pasal 41
Ayat (1) :
Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Ayat (2) :
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat.
Ayat
(3) :
Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.