Kamis, 26 November 2015

Tugas Online 3 Manajemen Pelayanan RS

Nama   : Dinan Meutia                                                Subject            : Manajemen Pelayanan RS
NIM    : 201431345                                                    Seksi    : 11
Kelas   : Paralel

“Prosedur Pelayanan Rawat Inap”

A.    Definisi
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.

B.     Tujuan
Tujuan dari pelayanan rawat inap adalah sebagai berikut :
§  Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
§  Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
§  Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
§  Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
§  Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
§  Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.
§  Memanfaatkan hasil evaluasi tersebut sebagai alat peningkatan atau perbaikan praktek keperawatan dipergunakan.



C.     Standar Pelayanan Rawat Inap
Standar pelayanan rawat inap dibagi dalam 3 kelompok :
ü  Pasien yang tidak urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat penyakitnya.
ü  Pasien yang urgen tetapi tidak gawat darurat dapat dimaksudkan ke dalam daftar tunggu.
ü  Pasien gawat darurat , langsung dirawat.
Gawat darurat pasien yang sudah diseleksi pemeriksaan kegawatannya dapat dirawat pada ruangan khusus sebelum dikirim ke ruangan rawat bisa di rumah sakit dan system penyelenggaraan rekam medic dimulai dari pengumpulan pada saat penerimaan pasien selanjutnya data didistribusikan menurut jenis pelayanan yang dibutuhkan pasien  (unit pelaksana pelayanan).

D.    Indikator Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
1.      BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).

Rumus BOR = ( ∑ hari perawatan rumah sakit / ( ∑ tempat tidur X ∑ hari dalam satu  periode)) X 100%

2.      AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
      
       Rumus AVLOS = ∑ lama dirawat / ∑ pasien keluar (hidup + mati)

3.      TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.

Rumus: TOI = (( ∑ tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / ∑ pasien keluar (hidup +mati)

4.      BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
      
       Rumus BTO = ∑ pasien keluar (hidup + mati) / ∑ tempat tidur

5.      NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.

Rumus NDR = ( ∑ pasien mati > 48 jam / ∑ pasien keluar (hidup + mati) X 1000 ‰


6.      GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.

Rumus GDR = ( ∑ pasien mati seluruhnya / ∑ pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰

E.     Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Ø  Pasien Umum
a.       Setiap pasien yang membawa surat permintaan rawat inap dari poliklinik / UGD menghubungi petugas pendaftaran, sedangkan pasien rujukan dari pelayanan kesehatan lainnya terlebih dahulu diperiksa oleh dokter poliklinik / dokter jaga UGD.
b.      Pada saat mendaftar pasien / keluarganya akan mendapatkan penjelasan oleh petugas pendaftaran tentang :
·         Tarif kamar yang diminta sesuai dengan kelas perawatan
·         Kapan dapat masuk
·         Menyerahkan peraturan / tata tertib pasien selama dirawat kepada pasien / keluarganya
·         Pengisian Surat Perjanjian Rawat Inap (SPRI) oleh pasien / keluarganya.
c.       Prosedur penerimaan pasien baru dan lama sama seperti prosedur penerimaan pasien rawat jalan.
d.      Petugas pendaftaran menghubungi ruang perawatan sesuai permintaan pasien / keluarganya. Jika kamar dimaksud tersedia, petugas pendaftaran entry data pasien dan menyiapkan berkas rekam medis rawat inap, kemudian rekam medis pasien diserahkan ke poliklinik / UGD yang dituju.
e.       Jika kamar dimaksud penuh, petugas pendaftaran memberikan alternatif kamar lain atau mempersilahkan pasien untuk menunggu sampai kamar tersedia, namun jika pasien tidak bersedia menunggu, maka petugas pendaftaran memberi informasi ke poliklinik / UGD bahwa kamar sedang penuh.
f.       Pasien yang tidak mampu, maka pasien di rujuk ke rumah sakit lain.


Ø  Pasien Asuransi
a.       Pasien menunjukkan surat jaminan dari perusahaan / kartu asuransi bagi peserta asuransi kepada petugas pendaftaran.
b.      Jika pasien tidak membawa surat jaminan dari perusahaan / asuransi, maka pasien atau keluarga pasien harus menyelessaikan jaminan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam (tidak termasuk hari libur)
c.       Setelah surat jaminan ada, diserahkan ke bagian kasir rawat inap
d.      Untuk pasien peserta asuransi, jika tidak membawa kartu peserta asuransi lebih daari 1 x 24 jam, dianggap sebagai pasien umum
e.       Jika pasien tidak membawa surat jaminan perusahaan / kartu peserta asuransi, maka pada map rekam medis pasien ditempelkan kartu merah (Kartu Tanda Pasien Bermasalah)
f.       Petugas pendaftaran memberikan penjelasan kepada pasien / keluarganya apabila pasien menempati kelas yang lebih tinggi dari haknya dan tidak ditanggung perusahaan, sanggup untuk membayar selisih biaya.
g.      Jika pasien / keluarga setuju, petugas pendaftaran memberikan surat pernyataan kelebihan biaya untuk di isi dan di tanda tangani oleh pasien / keluarganya

h.      Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur pasien umum

Rabu, 28 Oktober 2015

Tugas Online 2 Manajemen Pelayanan RS

Nama   : Dinan Meutia                                                Subject            : Manajemen Pelayanan RS
NIM    : 201431345                                                    Seksi    : 11
Kelas   : Paralel

“Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik”

A.    Pengertian
Pelayan rawat jalan merupakan salah satu unit kerja dirumah sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik serta terapeutik. 
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini tidak hanya yang diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan (nursing homes).

B.     Tujuan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang di pertanggung jawabkan (standart pelayanan rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI Tahun 1999).
Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut di rawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).

C.    Indikator dan Standar Pelayanan Rawat Jalan
Berikut adalah indikator dan standar pelayanan rawat jalan yang baik, menurut KEPMENKES No. 129 Tahun 2008, yaitu :
1.      Dokter pemberi  pelayanan di Poliklinik Spesialis, harus 100% dokter spesialis.
2.      Ketersediaan Pelayanan, harus meliputi :
-          Klinik Anak
-          Klinik Penyakit Dalam
-          Klinik Kebidanan
-          Klinik Bedah
3.      Ketersediaan Pelayanan di RS Jiwa, harus meliputi :
-          Anak Remaja
-          NAPZA
-          Gangguan Psikotik
-          Gangguan Neurotik
-          Mental Retardasi
-          Mental Organik
-          Usia Lanjut
4.      Jam Buka Pelayanan :
-          Senin – Kamis, pukul 08.00 s/d 13.00
-          Jumat, pukul 08.00 s/d 11.00
5.      Waktu tunggu di rawat jalan : ≤ 60 menit
6.      Kepuasan pelanggan / pasien : ≥ 90%
7.      Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB : ≥ 60%
8.      Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS : ≤ 60%

D.    Prinsip Pelayanan Rawat Jalan
Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan. Namun, karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1.      Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2.      Tenaga pelaksana bekerja pada srana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3.      Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4.      Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5.      Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6.      Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7.      Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8.      Perilaku pasien yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan sukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dialami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.

E.     Jenis Pelayanan Rawat Jalan Di Rumah Sakit
Bentuk pertama dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh yang ada kaitannya dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1.      Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2.      Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.      Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4.      Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.



F.     Formulir Rekam Medis Pada Pelayanan Rawat Jalan
Formulir rekam medis pada pelayanan rawat jalan adalah sebagai berikut :
1.      Lembar umum terdiri dari :
-          Identitas Pasien
-          Ringkasan pasien rawat jalan
-          Catatan poliklinik
-          Konsultasi
-          Hasil pemeriksaan
2.      Lembar spesifik terdiri dari :
-          Evaluasi sosial
-          Evaluasi psikologis
-          Data dasar medis
-          Data dasar nurse atau perawat
-          Catatan lanjutan medis
-          Salinan resep
-          Catatan lajutan nurse
-          KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)
-          Buku Register

G.    Pelayanan di unit rawat jalan
Instalasi rawat jalan atau unit rawat jalan atau poliklinik, merupakan tempat pelayanan pasien yang berobat rawat jalan sebagai pintu pertama apakah pasien tersebut menginap atau tidak, atau perlu dirujuk ketempat pelayanan kesehatan lainnya.
1.      Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
TPPRJ atau lebih dikenal dengan sebutan tempat pendaftaran, merupakan tempat dimana antara pasien dengan petugas rumah sakit melakukan kontak yang pertama kali.
·         Sebelum tempat pendaftaran dibuka perlu disiapkan :
-          Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
-          Kartu Identitas Berobat (KIB)
-          Dokumen Rekam Medis
-          Buku register
-          Tracer
-          Buku Ekspedisi
-          Karcis pendaftaran pasien
·         Menanyakan kepada pasien yang datang, apakah sudah pernah berobat? Bila belum berarti pasien baru dan bila sudah berarti pasien lama.
-          Pelayanan kepada pasien baru meliputi :
a)      Menanyakan identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis rawat jalan, KIB, dan KIUP.
b)      Menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat berikutnya.
c)      Menyimpan KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
d)     Menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan untuk mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai.
e)      Menanyakan apakah membawa surat rujukan. Bila membawa :
ü  Tempelkan pada formulir rekam medis rawat jalan.
ü  Baca isinya ditujukan kepada dokter siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien menuju poliklinik yang sesuai.
f)       Mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai.
g)      Mengirimkan dokumen rekam medis ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi.
-          Pelayanan pasien lama, meliputi :
a)      Menanyakan terlebih dahulu membawa KIB atau tidak.
b)      Bila membawa KIB, maka catatlah nama dan nomor rekam medisnya padatracer utnuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
c)      Bila tidak membawa KIB, maka tanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d)     Mencatat nama dan nomor rekam medis yang ditemukan di KIUP pada traceruntuk dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
e)      Mempersilahkan pasien baru atau membayar di loket pembayaran.
2.      Pelayanan pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi penanggung biaya pelayanan kesehatan.
3.      Menerima dokumen rekam medis dari TPPRJ dengan menandatangani buku ekspedisi.
4.      Mengontrol pembayaran jasa pelayanan rawat jalan yang dibawa oleh pasien dan dicatat dibuku register.
5.      Memanggil pasien berurutan agar tidak terjadi antrian yang memanjang.
6.      Merekap hasil laporan dari paramedis yang meliputi anamnese, diagnosis dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis maupun paramedis dimana laporan tersebut sudah di tanda tangani oleh tenaga medis ataupun paramedis yang menangani pasien tetrsebut.
7.      Memberikan keterangan tentang penyakit kepada pasien dalam bentuk resume medis.
8.      Apabila perlu dirawat, buatlah surat admission note kemudian dibawa ke TPPRI.
9.  Apabila diperlukan membuat surat keterangan sakit atau sehat, dan surat keterangan kematian.
10.  Setelah selesai pelayanan, maka yang dilakukan adalah :
·         Mencatat identitas pada buku register pendaftaran pasien rawat jalan.
·         Mencocokan jumlah pasien dengan jumlah pendapatan pendaftaran rawat jalan dengan kasir rawat jalan.
·         Membuat laporan harian tentang : Penggunaan nomor rekam medis, agar tidak terjadi duplikasi.
·    Penggunaan formulir rekam medis, untuk pengendalian penggunaan formulir rekam medis.
·     Merekapitulasi jumlah kunjungan pasien baru dan lama, untuk keperluan statistik rumah sakit.

Daftar Pustaka