Kamis, 31 Maret 2016

Tugas Online 1 SISTEM INFORMASI RS

SISTEM INFORMASI RS

UU No 11 Th. 2008Tentang TRANSAKSI ELEKTRONIKBab IX

Kelompok 16 :
Novitasari Warlami  2014 31 342
Dinan Meutia            2014 31 345

Dede Julianingsih     2014 31 347

Bab IX 

Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat


Pasal 40
Ayat (1) :
    Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (2) :

  Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (3) :
  Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Ayat (4) :

  Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
Ayat (5) :
  Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
Ayat (6) :
  Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41
Ayat (1) :
  Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Ayat (2) :
  Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
Ayat (3) :
  Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

Sabtu, 23 Januari 2016

Tugas Online 6 Manajemen Pelayanan RS

Nama   : Dinan Meutia                                                Subject            : Manajemen Pelayanan RS
NIM    : 201431345                                                    Seksi                : 11
Kelas   : Paralel

PELAYANAN UNIT INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)

Standar 1. Falsafah dan Tujuan Instalasi / Unit Gawat Darurat, dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria            :
·         Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu;
·         Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit;
·         Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat;
·         Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
·         Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyarakat harus diselenggarakan.

Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan Instalasi / Unit Gawat Darurat, harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi /Unit lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria            :
·         Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
·         Ada Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
·         Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
·         Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
·         Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit. Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, pebedaan, rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
·         Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
·         Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu, triase dilakukan sebelum identifikasi. Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman. Triase sangat penting untuk penilaian kegawatdaruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi. Petugas triase juga bertanggung jawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
·         Rumah Sakit hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
Kriteria            :
Ø  Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya
Ø  Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.
·         Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu. Pengertian : Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
·         Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kriteria            :
Ø  Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas nonmedis yang bertugas di UGD
Ø  Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
Ø  Ada pelayanan transfusi darah selama 24 jam.
Ø  Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
·         Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
·         Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan. Pengertian : Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam. Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan    :
Ø  Tanggal dan waktu datang.
Ø  Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
Ø  Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
Ø  Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.
·         Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.

Standar 3. Staf dan Pimpinan Instalasi / Unit Gawat Darurat, harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).
Kriteria            :
·         Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
·         Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ gram) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
·         Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat darurat dan langkah pemecahannya.
·         Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
·         Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
·         Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf petugas.
·         Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.

Standar 4. Fasilitas dan Peralatan Fasilitas yang disediakan di Instalaasi / Unit Gawat Darurat, harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria            :
1.      Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
·         Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan, di dalam maupun di luar rumah sakit.
·         Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
·         Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
·         Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
·         Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
Ø  ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
Ø  Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
Ø  Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
Ø  Ruang rapat dan ruang istirahat.
Ø  Kamar mandi.
·         Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan      :
Ø  unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
Ø  RS dan sarana kesehatan lainnya.
Ø  Pelayanan ambulan.
Ø  Unit pemadam kebakaran.
Ø  Konsulen SMF di UGD.
2.      Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat. Pengertian : Pelayanan radiologi harus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam unit. Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.
3.      Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving sesuai dengan standar pada BukuPedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.

Standar 5. Kebijakan dan Prosedur Instalasi / Unit Gawat Darurat, harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di Instalasi / Unit Gawat Darurat yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
·         Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
Ø  kasus perkosaan
Ø  kasus keracunan massal
Ø  asuransi kecelakaan
Ø  kasus dengan korban massal
Ø  kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
Ø  kasus kegawatan di ruang rawat
·         Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
Ø  Tanggung jawab dokter
Ø  batasan tindakan medis
Ø  protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
·         Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
·         Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.

Standar 6. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan Instalasi / Unit Gawat Darurat, dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
·         Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
·         Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
·         Ada latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
·         Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.

Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu Instalasi / Unit Gawat Darurat, ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
·         Ada data dan informasi mengenai :
Ø  jumlah kunjungan
Ø  kecepatan pelayanan (respon time)
Ø  pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
Ø  angka kematian
·         Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat darurat sedikitnya satu kali dalam setahun.
·         Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap kasus-kasus tertentu sedikitnya satu kali dalam setahun.


(sumber : Standar Pelayanan Rumah Sakit, Direktorat Rumah Sakit Umum danPendidikan, Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, Depkes, 1999, Edisi Ke-II,Cetakan Kelima)

Senin, 07 Desember 2015

Tugas Online 4 Manajemen Pelayanan RS

MAKALAH MANAJEMEN PELAYANAN RS
PELAYANAN REKAM MEDIS








Disusun Oleh :
Dinan Meutia  201431345






UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Jalan Arjuna Utara No.9, Kebon Jeruk, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11510
Phone:(021) 5674223
Tahun 2015


A.    Definisi Pelayanan Rekam Medis
Rekam Medis (Medical Record) adalah kumpulan keterangan tentang identitas, hasil anamnesis, pemeriksaan dan segala kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu. Catatan ini berupa tulisan maupun gambar, dan belakangan ini dapat pula berupa rekaman elektronik seperti komputer, mikrofil, rekaman suara.
Menurut PERMENKES No. 269/MENKES/PER/III/2008”Rekam Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien”.
Pelayanan rekam medis yaitu pelayanan penyediaan data rekam medis yang lengkap, bermutu, cepat, tepat, akurat dan berkesinambungan, baik melalui pendekatan kuratif, rehabilitasi, promotif maupun preventif, yang bersifat umum maupun spesialistik.

B.     Kegunaan Rekam Medis
§  Adminitratif : sebagai sumber informasi atau alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang memberi pelayanan, pengobatan, dan perawatan kepada pasien.
§  Legal : sebagai alat bukti perlindungan hukum bagi pasien, Rumah Sakit, dokter dan tenaga kesehatan lainnya bila timbul permasalahan (tuntutan) dari pasien maupun rumah sakit.
§  Financial : sebagai bukti dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
§  Riset : menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
§  Document : sebagai sumber ingatan yang harus didokumentasikan , serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan kepada pihak yang memerlukan di masa mendatang.
§  Public Health : sebagai dasar analisis, studi, evaluasi terhadap mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien.
§  Marketing & Planning : sebagai dasar perencanaan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada pasien.



C.     Kelengkapan Rekam Medis
1.      Isi Rekam Medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan, sekurang-kurangnya memuat :
§  Identitas pasien
§  Tanggal dan waktu
§  Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
§  Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
§  Diagnosis
§  Recana penatalaksanaan
§  Pengobatan dan atau tindakan
§  Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
§  Untuk pasien kasus gigi, dilengkapi dengan odontogram klinik
§  Persetujuan tindakan bila diperlukan
2.      Isi rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang-kurangnya memuat :
§  Identitas pasien
§  Tanggal dan waktu
§  Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
§  Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
§  Diagnosis
§  Rencana penatalaksanaan
§  Pengobatan dan atau tindakan
§  Persetujuan tindakan bila diperlukan
§  Catatan observasi klinis dan hasil pengobatan
§  Ringkasan pulang (discharge summary)
§  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
§  Pelayanan lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu
§  Untuk pasien kasus gigi, dilengkapi dengan odontogram klinik
3.      Isi rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnya memuat :
§  Identitas pasien
§  Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
§  Identitas pengantar pasien
§  Tanggal dan waktu
§  Hasil anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit
§  Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik
§  Diagnosis
§  Pengobatan dan atau tindakan
§  Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut
§  Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan
§  Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain
§  Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien
4.      Isi rekam medis pasien korban bencana alam sama dengan isi rekam medis pada pasien rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat, hanya saja ditambah dengan :
§  Jenis bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan
§  Kategori kegawatan dan nomor pasien bencana massal
§  Identitas yang menemukan pasien

D.     Definisi Informed Consent
Menurut Menteri Kesehatan RI no. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Dalam PERMENKES ini, istilah yang digunakan untuk informed consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran yang didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

E.     Fungsi Informed Consent
Pada hakekatnya informed consent berfungsi sebagai :
§  Bagi pasien, merupakan media untuk menentukan sikap atas tindakan medis yang mengandung risiko atau akibat ikutan.
§  Bagi dokter, merupakan sarana untuk mendapatkan legitimasi (pembenaran, atau pengesahan) atas tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien, karena tanpa informed consent maka tindakan medis dapat berubah menjadi perbuatan melawan hukum. Dengan informed consent maka dokter terbebas dari tanggungjawab atas terjadinya risiko atau akibat ikutan, karena telah diinformasikan didepan, sedangkan apabila tanpa informed consent maka risiko dan akibat ikutan menjadi tanggungjawab dokter.

Meskipun demikian, jangan disalah artikan bahwa informed consentdapat melepaskan dokter dari tanggungjawab hukum atas terjadinya malpraktik, sebab malpraktik adalah masalah lain yang erat kaitannya dengan mutu tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar profesi.

F.      Pihak Yang Wajib Memberikan Informasi kepada Pasien
§  Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
§  Informasi tentang diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal :
a.       Untuk kepentingan kesehatan pasien
b.      Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan
c.       Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri
d.      Permintaan institusi / lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan
e.       Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
§  Tanggungjawab memberikan informasi sebenarnya berada pada dokter yang akan melakukan tindakan medis, karena hanya dia sendiri yang tahu persis tentang masalah kesehatan pasien, hal-hal yang berkaitan dengan tindakan medis tersebut, dan tahu jawabannya apabila pasien bertanya.
§  Tanggungjawab tersebut memang dapat didelegasikan kepada dokter lain, perawat, atau bidan, hanya saja apabila terjadi kesalahan dalam memberikan informasi oleh yang diberi delegasi, maka tanggungjawabnya tetap pada dokter yang memberikan delegasi.



G.    Pihak Yang Berhak Mendapatkan Informasi Informed Consent
§  Untuk pasien dewasa dan sehat akal adalah pasien yang bersangkutan.
§  Untuk pasien anak-anak adalah keluarga terdekat atau walinya
§  Untuk pasien tidak sehat akal (walau ia sudah dewasa) adalah keluarga atau wali, atau kuratornya.
§  Untuk pasien yang sudah menikah adalah pasien yang bersangkutan, kecuali untuk tindakan medis tertentu harus disertai persetujuan pasangannya, yaitu untuk tindakan yang mempunyai pengaruh bukan saja terhadap pasien, namun juga terhadap pasangannya sebagai satu kesatuan yang utuh, dan akibatnyairreversible, Sebagai contoh adalah operasi tubectomi atauvasectomi, dalam hal operasi tersebut, maka bukan saja si istri atau si suami saja yang tidak akan mempunyai keturunan, tetapi adalah keduanya sebagai suatu pasangan. Pengecualian ini tidak berlaku untuk tindakan yang sifatnya terapetik karena penyakit pasien. Sebagai contoh adalah operasi mengangkat rahim karena kanker rahim, maka pasien tidak perlu minta persetujuan suaminya untuk memberikan informed consent.

H.    Jenis Informasi Yang Disampaikan
Materi/isi informasi yang harus disampaikan :
§  Diagnosis dan tata cara tindakan medis/kedokteran tersebut
§  Tujuan tindakan medis/kedokteran yang akan dilakukan
§  Alternatif tindakan lain, dan risikonya
§  Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
§  Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan
§  (perkiraan biaya)

I.       Kelengkapan Informed Consent
Redaksinya pada hakekatnya adalah bebas, sesuai ketentuan institusi kesehatan yang mengeluarkannya, namun harus mengandung hal-hal sebagai berikut :
a.        Pengakuan atau pernyataan oleh pasien atau walinya bahwa :
§  Ia telah diberi informasi oleh dokter.....
§   Ia telah memahami sepenuhnya informasi tersebut
§  Ia, setelah memperoleh informasi dan memahami, kemudian memberikan persetujuan kepada dokter........untuk melakukan tindakan medis.

b.      Tandatangan pasien atau walinya
Tandatangan dokter yang memberi informasi mestinya tidak perlu mengingat informed consent adalah sebuah pernyataan sepihak dari pasien. Demikian pula tandatangan saksi. Sebagai contoh adalah kwitansi yang merupakan pernyataan sepihak dari seseorang yang telah menerima uang, maka cukup yang bersangkutan yang menandatangani.