Nama : Dinan Meutia Subject
: Manajemen Logitik & Farmasi RS
NIM :
201431345 Seksi : 10
Kelas : Paralel
Pertanyaan :
Nyatakan pendapat Saudara tentang masalah masalah
pengadaan obat terkait prinsip- prinsip pengadaan , cara atau
metode pengadaan dan etika pengadaan sekaligus saran alternatif solusinya
yang bisa Saudara berikan
Jawaban :
Masalah-masalah dalam pengadaan obat :
1. Seleksi obat tidak berdasarkan
metode konsumtif, metode morbiditas ataupun analisis PARETO, tapi berdasarkan
jenis obat yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang standard
harga obat generik versus dana yang telah dianggarkan, sehingga banyak obat
yang dibutuhkan tidak dapat diadakan karena tidak terdapat dalam standard.
2. Penerimaan barang dari pihak ketiga
dilakukan oleh panitia penerima yang sering tidak berlatar belakang pendidikan
farmasi sehingga tidak mengetahui kualitas barang yang
diterima.
- Obat
dan perbekalan farmasi yang diterima, kemudian disimpan di tempat
penyimpanan obat dan tanpa ruangan khusus sehingga dapat menyebabkan
kerusakan ataupun kehilangan obat.
4. Pengetahuan konsumen (masyarakat) terhadap obat yang diterima
tidak ada dan Pelayanan Informasi Obat dari petugas kesehatan tidak ada/kurang
sehingga banyak obat yang tidak digunakan seluruhnya oleh pasien sehingga tidak
dapat menurunkan angka morbiditas yang signifikan.
Prinsip utama dalam penyediaan/pengadaan obat adalah :
·
Pengadaan dengan nama generik
·
Penentuan daftar obat esensial dalam
pengadaan
·
Pengadaan dalam jumlah besar
·
Penentuan kualifikasi pemasok dan
pemantauan
·
Melakukan kompetitif dalam proses
pengadaan
·
Adanya komitmen dari
industry/distributor tunggal
·
Jumlah pesanan sesuai estimasi yang
wajar
·
Proses pembayaran dan pengelolaan
yang baik
·
Adanya prosedur tetap
·
Pembagian tugas dan wewenang petugas
·
Jaminan kualitas produk pesanan
·
Adanya audit tahunan yang dipublikasi
·
Pembuatan laporan berdasarkan
indicator kinerja
Metode
Pelaksanaan Pengadaan Obat :
Sesuai dengan keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000
tentang Pedoman Pelakasanaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, metode
pengadaan perbekalan farmasi di setiap tingkatan pada sistem kesehatan dibagi
menjadi 5 kategori metode pengadaan barang dan jasa,yaitu:
1.
Pembelian
a.
Pelelangan
(tender)
b.
Pemilihan
langsung
c.
Penunjukan
langsung
d.
Swakelola
2.
Produksi
a.
Kriterianya
adalah obat lebih murah jika diproduksi sendiri.
b.
Obat tidak
terdapat dipasaran atau formula khusus Rumah Sakit
c.
Obat untuk
penelitian
3.
Kerjasama dengan
pihak ketiga
4.
Sumbangan
5.
Lain-lain
Etika
Pengadaan Obat :
Berdasarkan
Perpres No. 54 Tahun 2010, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
a.
melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.
bekerja secara
profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.
tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya
persaingan tidak sehat;
d.
menerima dan
bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis para pihak;
e.
menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.
menghindari dan
mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
g.
menghindari dan
mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara; dan
h.
tidak menerima,
tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,
imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang
diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Saya, solusi alternatif dari masalah yang
disebutkan di atas, adalah :
1. Seleksi
lah obat dengan cara dengan
cara menentukan atau mengklasifikasikan tingkat essensial obat. Obat sangat
essensial disini maksudnya adalah obat yang sebagian besar masyarakat
membutuhkannnya. Proses pemilihan obat esensial dimulai dengan mendefinisikan
dan mengklasifikasikan penyakit umum untuk tingkat perawatan kesehatan.
2. Memberikan pelatihan /
trainee pada petugas distribusi (orang ketiga) yang mempunyai latar belakang
non farmasi, agar penyimpanan dan distribusi obat menjadi lebih efektif. Adapun
indikator penyimpanan dan distribusi yang baik, adalah :
·
Menjaga pasokan obat(mobilisasi)
konstan/tetap.
·
Menyimpan obat dalam kondisi baik
selama proses distribusi
·
Meminimalkan kehilangan obat akibat
kerusakan dan kadaluarsa.
·
Membuat catatan persediaan yang
akurat.
·
Membuat ruang penyimpanan obat yang
standard/sesuai kaidah.
·
Menggunakan alat transportasi yang
tersedia secara efisien.
·
Mecegah kemungkina terjadinya pencurian
atau penipuan dan kehilangan.
·
Memberikan informasi dalam penentuan
estimasi kebutuhan obat.
3.
Berikut tempat
penyimpanan obat yang baik, adalah :
·
Disimpan dalam
wadah tertutup rapat untuk obat yang mudah menguap (ether, halotane)
·
Disimpan
terlindung dari cahaya (tablet, kaplet, sirup)
·
Disimpan dengan
zat pengering/penyerap lembab (kapsul)
·
Disimpan pada
suhu 15-30° C (tablet, kaplet, sirup)
·
Disimpan pada
suhu 5-15° C (minyak atsiri, salep mata, krim, ovula, suppositoria, tingtur)
·
Disimpan di
tempat dingin suhu 0-5 ° C (vaccina)
·
Obat golongan
narkotika, disimpan di ruang peracikan, di lemari khusus narkotika
·
Obat golongan
psikotropika, disimpan di ruang peracikan, di lemari khusus terpisah dengan
sediaan farmasi yang lain
·
Obat HV/OTC,
disimpan di ruang penjualan obat bebas, di bagian depan, perlu diperhatikan :
-
desain lemari/rak
(fungsional dan estetika)
-
estetika (seni
keindahan dalam menata dan mendesain rak/lemari obat OTC, agar menarik bagi
konsumen)
-
tata letak/lay
out (susunan barang memberi kenyamanan dan kemudahan untuk diakses)
-
tanda (petunjuk
tempat golongan obat sesuai fungsinya)
4. Penyerahan
obat yang baik meliputi pemberian kepada pasien yang tepat dalam dosis yang
tepat jumlah dan jenisnya tertulis dalam pelabelan, kemasan yang menjamin
keamanan potensi obat dan pemberian informasi yang jelas kepada pasien oleh
tenaga farmasis. Kepatuhan minum obat pasien dapat dilakukan melalui peningkatan
pengetahuan publik terhadap obat-obatan. Hal ini dapat dilakukan dengan
berbagai cara salah satunya adalah dengan CBIA (cara belajar insan aktif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar