Minggu, 25 Oktober 2015

Tugas Online 2 Manajemen Logistik Farmasi RS

Nama   : Dinan Meutia                                    Subject : Manajemen Logitik & Farmasi RS
NIM    : 201431345                                        Seksi    : 10
Kelas   : Paralel

Pertanyaan      :
Nyatakan pendapat Saudara tentang  masalah masalah pengadaan obat  terkait prinsip- prinsip  pengadaan , cara atau metode pengadaan dan etika pengadaan sekaligus  saran alternatif solusinya yang bisa  Saudara berikan

Jawaban          :
Masalah-masalah dalam pengadaan obat :
1.  Seleksi obat tidak berdasarkan metode konsumtif, metode morbiditas ataupun analisis PARETO, tapi berdasarkan jenis obat yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang standard harga obat generik versus dana yang telah dianggarkan, sehingga banyak obat yang dibutuhkan tidak dapat diadakan karena tidak terdapat dalam standard.
2.   Penerimaan barang dari pihak ketiga dilakukan oleh panitia penerima yang sering tidak berlatar belakang pendidikan farmasi sehingga tidak mengetahui kualitas barang yang diterima.
  1. Obat dan perbekalan farmasi yang diterima, kemudian disimpan di tempat penyimpanan obat dan tanpa ruangan khusus sehingga dapat menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan obat.
4.   Pengetahuan konsumen (masyarakat) terhadap obat yang diterima tidak ada dan Pelayanan Informasi Obat dari petugas kesehatan tidak ada/kurang sehingga banyak obat yang tidak digunakan seluruhnya oleh pasien sehingga tidak dapat menurunkan angka morbiditas yang signifikan.

Prinsip utama dalam penyediaan/pengadaan obat adalah :
·         Pengadaan dengan nama generik
·         Penentuan daftar obat esensial dalam pengadaan
·         Pengadaan dalam jumlah besar
·         Penentuan kualifikasi pemasok dan pemantauan
·         Melakukan kompetitif dalam proses pengadaan
·         Adanya komitmen dari industry/distributor tunggal
·         Jumlah pesanan sesuai estimasi yang wajar
·         Proses pembayaran dan pengelolaan yang baik
·         Adanya prosedur tetap
·         Pembagian tugas dan wewenang petugas
·         Jaminan kualitas produk pesanan
·         Adanya audit tahunan yang dipublikasi
·         Pembuatan laporan berdasarkan indicator kinerja

Metode Pelaksanaan Pengadaan Obat :
Sesuai dengan keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelakasanaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah, metode pengadaan perbekalan farmasi di setiap tingkatan pada sistem kesehatan dibagi menjadi 5 kategori metode pengadaan barang dan jasa,yaitu:
1.      Pembelian
a.       Pelelangan (tender)
b.      Pemilihan langsung
c.       Penunjukan langsung
d.      Swakelola
2.      Produksi
a.       Kriterianya adalah obat lebih murah jika diproduksi sendiri.
b.      Obat tidak terdapat dipasaran atau formula khusus Rumah Sakit
c.       Obat untuk penelitian
3.      Kerjasama dengan pihak ketiga
4.      Sumbangan
5.      Lain-lain

Etika Pengadaan Obat :
Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
a.       melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b.      bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.       tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d.      menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.       menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.       menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g.      menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h.      tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Saya, solusi alternatif dari masalah yang disebutkan di atas, adalah :
1.      Seleksi lah obat dengan cara dengan cara menentukan atau mengklasifikasikan tingkat essensial obat. Obat sangat essensial disini maksudnya adalah obat yang sebagian besar masyarakat membutuhkannnya. Proses pemilihan obat esensial dimulai dengan mendefinisikan dan mengklasifikasikan penyakit umum untuk tingkat perawatan kesehatan.
2.      Memberikan pelatihan / trainee pada petugas distribusi (orang ketiga) yang mempunyai latar belakang non farmasi, agar penyimpanan dan distribusi obat menjadi lebih efektif. Adapun indikator penyimpanan dan distribusi yang baik, adalah :
·         Menjaga pasokan obat(mobilisasi) konstan/tetap.
·         Menyimpan obat dalam kondisi baik selama proses distribusi
·         Meminimalkan kehilangan obat akibat kerusakan dan kadaluarsa.
·         Membuat catatan persediaan yang akurat.
·         Membuat ruang penyimpanan obat yang standard/sesuai kaidah.
·         Menggunakan alat transportasi yang tersedia secara efisien.
·         Mecegah kemungkina terjadinya pencurian atau penipuan dan kehilangan.
·         Memberikan informasi dalam penentuan estimasi kebutuhan obat.
3.      Berikut tempat penyimpanan obat yang baik, adalah :
·         Disimpan dalam wadah tertutup rapat untuk obat yang mudah menguap (ether, halotane)
·         Disimpan terlindung dari cahaya (tablet, kaplet, sirup)
·         Disimpan dengan zat pengering/penyerap lembab (kapsul)
·         Disimpan pada suhu 15-30° C (tablet, kaplet, sirup)
·         Disimpan pada suhu 5-15° C (minyak atsiri, salep mata, krim, ovula, suppositoria, tingtur)
·         Disimpan di tempat dingin suhu 0-5 ° C (vaccina)
·         Obat golongan narkotika, disimpan di ruang peracikan, di lemari khusus narkotika
·         Obat golongan psikotropika, disimpan di ruang peracikan, di lemari khusus terpisah dengan sediaan farmasi yang lain
·         Obat HV/OTC, disimpan di ruang penjualan obat bebas, di bagian depan, perlu diperhatikan :
-          desain lemari/rak (fungsional dan estetika)
-          estetika (seni keindahan dalam menata dan mendesain rak/lemari obat OTC, agar menarik bagi konsumen)
-          tata letak/lay out (susunan barang memberi kenyamanan dan kemudahan untuk diakses)
-          tanda (petunjuk tempat golongan obat sesuai fungsinya)
4.   Penyerahan obat yang baik meliputi pemberian kepada pasien yang tepat dalam dosis yang tepat jumlah dan jenisnya tertulis dalam pelabelan, kemasan yang menjamin keamanan potensi obat dan pemberian informasi yang jelas kepada pasien oleh tenaga farmasis. Kepatuhan minum obat pasien dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan publik terhadap obat-obatan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan CBIA (cara belajar insan aktif).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar