Nama : Dinan Meutia Subject : Manajemen Pelayanan RS
NIM : 201431345 Seksi : 11
Kelas : Paralel
“Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik”
A.
Pengertian
Pelayan rawat jalan merupakan salah satu unit kerja
dirumah sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24
jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik serta terapeutik.
Pelayanan
rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini tidak hanya yang diselenggarakan
oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah sakit atau
klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care) serta di
rumah perawatan (nursing homes).
B.
Tujuan
Tujuan
dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien
secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang di pertanggung jawabkan (standart pelayanan rumah sakit, dirjen
yanmed depkes RI Tahun 1999).
Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang
pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan
pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut di rawat inap.
Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).
C.
Indikator dan
Standar Pelayanan Rawat Jalan
Berikut adalah indikator dan standar pelayanan rawat
jalan yang baik, menurut KEPMENKES No. 129 Tahun 2008, yaitu :
1. Dokter pemberi pelayanan di Poliklinik Spesialis, harus 100%
dokter spesialis.
2. Ketersediaan Pelayanan, harus
meliputi :
-
Klinik Anak
-
Klinik Penyakit Dalam
-
Klinik Kebidanan
-
Klinik Bedah
3. Ketersediaan Pelayanan di RS Jiwa,
harus meliputi :
-
Anak Remaja
-
NAPZA
-
Gangguan Psikotik
-
Gangguan Neurotik
-
Mental Retardasi
-
Mental Organik
-
Usia Lanjut
4. Jam Buka Pelayanan :
-
Senin – Kamis, pukul 08.00 s/d 13.00
-
Jumat, pukul 08.00 s/d 11.00
5. Waktu tunggu di rawat jalan : ≤ 60
menit
6. Kepuasan pelanggan / pasien : ≥ 90%
7. Penegakan diagnosis TB melalui
pemeriksaan mikroskop TB : ≥ 60%
8. Terlaksananya kegiatan pencatatan
dan pelaporan TB di RS : ≤ 60%
D.
Prinsip Pelayanan
Rawat Jalan
Sama halnya dengan
berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat
jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin
mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan
perlu pula dilakukan. Namun, karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan
beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada
pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang
dimaksud adalah:
1.
Sarana,
prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga
sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2.
Tenaga pelaksana
bekerja pada srana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di satu
pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung
jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja
terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga
mutu.
3.
Hasil pelayanan
rawat jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari pasien
tidak datang lagi ke klinik.
4.
Beberapa jenis
penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat
sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5.
Beberapa jenis
penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit
yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6.
Beberapa jenis
penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin
jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang
dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7.
Rekam medis yang
dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga
data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8.
Perilaku pasien
yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan sukar dikontrol, dan karenanya
sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dialami tidak sepenuhnya tergantung
dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.
E.
Jenis
Pelayanan Rawat Jalan Di Rumah Sakit
Bentuk pertama
dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh yang ada kaitannya
dengan rumah sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat
jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1. Pelayanan
gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan
segera dan mendadak.
2. Pelayanan
rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang
memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan
rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh
sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan
perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4. Pelayanan
bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang
dipulangkan pada hari yang sama.
F.
Formulir
Rekam Medis Pada Pelayanan Rawat Jalan
Formulir
rekam medis pada pelayanan rawat jalan adalah sebagai berikut :
1. Lembar
umum terdiri dari :
-
Identitas Pasien
-
Ringkasan pasien rawat jalan
-
Catatan poliklinik
-
Konsultasi
-
Hasil pemeriksaan
2. Lembar
spesifik terdiri dari :
-
Evaluasi sosial
-
Evaluasi psikologis
-
Data dasar medis
-
Data dasar nurse atau perawat
-
Catatan lanjutan medis
-
Salinan resep
-
Catatan lajutan nurse
-
KIUP (Kartu Indeks Utama Pasien)
-
Buku Register
G.
Pelayanan
di unit rawat jalan
Instalasi rawat
jalan atau unit rawat jalan atau poliklinik, merupakan tempat pelayanan pasien
yang berobat rawat jalan sebagai pintu pertama apakah pasien tersebut menginap
atau tidak, atau perlu dirujuk ketempat pelayanan kesehatan lainnya.
1. Tempat
Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
TPPRJ atau lebih
dikenal dengan sebutan tempat pendaftaran, merupakan tempat dimana antara
pasien dengan petugas rumah sakit melakukan kontak yang pertama kali.
·
Sebelum tempat pendaftaran dibuka perlu
disiapkan :
-
Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
-
Kartu Identitas Berobat (KIB)
-
Dokumen Rekam Medis
-
Buku register
-
Tracer
-
Buku Ekspedisi
-
Karcis pendaftaran pasien
·
Menanyakan kepada pasien yang datang,
apakah sudah pernah berobat? Bila belum berarti pasien baru dan bila sudah
berarti pasien lama.
-
Pelayanan kepada pasien baru meliputi :
a) Menanyakan
identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medis rawat jalan,
KIB, dan KIUP.
b) Menyerahkan
KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat
berikutnya.
c) Menyimpan
KIUP sesuai huruf abjad (alfabetik)
d) Menanyakan
keluhan utamanya guna memudahkan untuk mengarahkan pasien ke poliklinik yang sesuai.
e) Menanyakan
apakah membawa surat rujukan. Bila membawa :
ü Tempelkan
pada formulir rekam medis rawat jalan.
ü Baca
isinya ditujukan kepada dokter siapa atau diagnosisnya, guna mengarahkan pasien
menuju poliklinik yang sesuai.
f) Mempersilahkan
pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai.
g) Mengirimkan
dokumen rekam medis ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku
ekspedisi.
-
Pelayanan pasien lama, meliputi :
a) Menanyakan
terlebih dahulu membawa KIB atau tidak.
b) Bila
membawa KIB, maka catatlah nama dan nomor rekam medisnya padatracer utnuk
dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
c) Bila
tidak membawa KIB, maka tanyakanlah nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP.
d) Mencatat
nama dan nomor rekam medis yang ditemukan di KIUP pada traceruntuk
dimintakan dokumen rekam medis lama ke bagian filing.
e) Mempersilahkan
pasien baru atau membayar di loket pembayaran.
2. Pelayanan
pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi
penanggung biaya pelayanan kesehatan.
3. Menerima
dokumen rekam medis dari TPPRJ dengan menandatangani buku ekspedisi.
4. Mengontrol
pembayaran jasa pelayanan rawat jalan yang dibawa oleh pasien dan dicatat
dibuku register.
5. Memanggil
pasien berurutan agar tidak terjadi antrian yang memanjang.
6. Merekap
hasil laporan dari paramedis yang meliputi anamnese, diagnosis dan tindakan
yang dilakukan oleh tenaga medis maupun paramedis dimana laporan tersebut sudah
di tanda tangani oleh tenaga medis ataupun paramedis yang menangani pasien
tetrsebut.
7. Memberikan
keterangan tentang penyakit kepada pasien dalam bentuk resume medis.
8. Apabila
perlu dirawat, buatlah surat admission note kemudian dibawa ke TPPRI.
9. Apabila
diperlukan membuat surat keterangan sakit atau sehat, dan surat keterangan
kematian.
10. Setelah
selesai pelayanan, maka yang dilakukan adalah :
·
Mencatat identitas pada buku register
pendaftaran pasien rawat jalan.
·
Mencocokan jumlah pasien dengan jumlah
pendapatan pendaftaran rawat jalan dengan kasir rawat jalan.
·
Membuat laporan harian tentang :
Penggunaan nomor rekam medis, agar tidak terjadi duplikasi.
· Penggunaan formulir rekam medis, untuk
pengendalian penggunaan formulir rekam medis.
· Merekapitulasi jumlah kunjungan pasien
baru dan lama, untuk keperluan statistik rumah sakit.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar